Program Sosialisasi Tambang Galian C Terhadap Kesadaran Penambang Dalam Mengurus Izin Usaha Pertambangan ( Studi Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Kabupaten Malang )
Abstract
Latar belakang penelitian ini berdasarkan pada banyaknya pertambangan Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Malang. Program Sosialisasi Perizinan Pertambangan Galian C ini merupakan salah satu program Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Kabupaten Malang untuk mengurangi Pertambangan Tanpa Izin yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di Kabupaten Malang ”. Dalam Program Sosialisasi Perizinan Tambang Galian C diharapkan dapat memberikan kesadaran penambang dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan dan memberikan Pemahaman pentingnya Mengurus Izin Usaha Pertambangan sehingga Penambang mengetahui dan menyadari pentingnya mengurus izin usaha pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengidentifikasi bagaimana Program Sosialisasi Perizinan Tambang Galian C terhadap Kesadaran Penambang Dalam Mengurus Izin Usaha Pertambangan dan kendala yang dihadapi dalam menjalakan Program Sosialisasi Perizinan Tambang Galian C
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian Deskriptif-Kualitatif. Untuk lokasi penelitian, peneliti mengambil lokasi di Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Kabupaten Malang. Sumber Data untuk penelitian ini yaitu Data Primer dan Data Sekunder dimana data primer terdiri dari informan di lapangan dan untuk data sekunder dari dokumentasi berupa foto maupun video dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. Teknik Penguimpulan Data yang digunakan adalah dengan wawancara, obeservasi dan juga dokumentasi. Untuk Teknik Analisis Data yang digunakan adalah dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan menggunakan metode Miles dan Huberman.
Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Program Sosialisasi Perizinan Tambang Galian C Terhadap Kesadaran Penambang Dalam Mengurus Izin Usaha Pertambangan belum maksimal, dapat dilihat dari hasil Pasca Sosialisasi Perizinan Tambang bahwa masih banyaknya penambang yang belum mengurus Izin Usaha Pertambangan. Maka Perlu untuk memberikan sosialisasi langsung tatap muka terhadap penambang yang ada di Kabupaten Malang, Baik legal Maupun Ilegal.