Pelaksanaan Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Akibat Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kabupaten Tuban
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang sedang melakukan berbagai pembangunan disegala bidang menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu diantaranya adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, Bagaimana pelaksanaan penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli tanah dan bagunan di Kabupaten Tuban? kedua, Apakah wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan? ketiga, Kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Tuban? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosial. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menyimpulkan, pertama Pelaksanaan penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli tanah dan bagunan di Kabupaten Tuban yaitu penetapan atau pemungutannya menggunakan sistem self assessment artinya bahwa wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri dan melaporkan pajak terutangnya, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sehingga nilai perolehan objek pajak dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Kedua pengajuan keberatan terhadap penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan cara melakukan permohonan klarifikasi harga kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban dan ketiga Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Tuban yaitu ketidaktahuan wajib pajak tentang pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ketika terjadi peralihan hak atas tanah, serta adanya upaya menghindari pajak apabila harga pasar atau nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Kata kunci : BPHTB, Jual beli, self assessment, NJOP