Analisia Hukum Terhadap Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat Adat
Abstract
Komitmen Presiden tersebut merupakan suatu respon atas putusan yang bersifat final dan mengikat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah adat Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Apa yang melatarbelakangi penguasaan tanah Masyarakat Hukum Adat di wilayah Tahura, Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang menguasai di kawasan Tahura. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik analisa menggunakan teknik preskriptif yaitu memberikan penilaian mengenai benar atau salah tentang apa yang seharusnya menurut hukum terdapat fakta dan peristiwa hukum.
Secara yuridis ada cacat hukum bahwa Menteri Kehutanan melalui surat edaran tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menghapus kata-kata dalam undang-undang karena kewenangan tersebut hanya dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penguasaan secara sepihak atas tanah adat dengan sistem semacam inilah justru telah dinyatakan melanggar konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 35 tersebut. Peraturan tersebut justru makin mempersulit masyarakat adat untuk mendapatkan hak konstitusional atas wilayah mereka.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengakuan hak penguasaan masyarakat adat di bidang kehutanan seharusnya ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan operasional untuk menjalankannya. Demikian pula Permenag 5/1999 perlu diubah menjadi Peraturan Pemerintah sehingga lebih tinggi kewenangannya sebagai sarana memastikan mengenai pengakuan terhadap tanah ulayat sekaligus hutan adat. Terbuka peluang pendaftaran tanah hutan adat melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala BPN RI, Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014, tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan
Kata Kunci: Penguasaan Tanah, Hutan Negara, Masyarakat Adat