Kebijakan Tata Ruang Kota Dalam Pengaturan Reklame (Studi Ketidakmaksimalan Pajak Reklame Kota Batu Tahun 2017-2018)
Abstract
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendapatan Daerah melakukan usaha-usaha peningkatan pendapatan pajak reklame secara optimal untuk mengisi kas daerah yang membiayai pembangunan. Di Kota Batu Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu No.4 Tahun 2017. Pemasangan, perijinan, dan pengelolaan reklame diatur oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu. Kebijakan adalah rangkaian konsep asas yang menjadi pedoman suatu kepemimpinan dalam melaksakana pekerjaan, bahwa kondisi yang terjadi dalam kebijakan tata ruang kota dalam pengaturan reklame yaitu 1) tata Ruang Kota, Kota Batu memfokuskan pada keindahan. 2) wajib pajak, kurangnya kesadaran wajib pajak. 3) standardisasi pengawasan, pengawasan yang masih kurang maksimal. 4) perbaikan dalam penyelenggaraan, penyelenggaraan reklame kota batu kurang sesuai dengan perencanaan. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Batu.
Adapun rumusan masalah yaitu mengapa pajak reklame di Kota Batu tahun 2017-2018 selalu menurun dan bagaimana upaya pemerintah daerah meningkatkan pajak reklame tahun 2017- 2018. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame Kota Batu tahun 2017-2018. Pada penelitian ini metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (Interactive model) dari Miles, Huberman dan Saldana 2014. Lokasi penelitian berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan 3 macam teknik yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Dalam analisisnya peneliti menggunakan teori kebijakan tata ruang oleh Budiharjo 2004. Pengawasan dalam kebijakan oleh Manullang 2005. Tujuan pengawasan oleh Brantas 2009. Kesadaran masyarakat oleh Siahaan 2010. Fokus penelitian adalah memfokuskan pada pendapatan asli daerah dalam kebijakan penyelenggaran reklame mulai dari perijinan, pemasangan serta penempatan reklame sehingga tidak mengganggu penataan ruang kota.
Hasil penelitian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa penurunan target pendapatan asli daerah dari pajak reklame Kota Batu tahun 2017-2018 selalu menurun disebabkan dua hal yaitu: pemerintah lebih memfokuskan pada keindahan kota, sedangkan dari masyarakat
sendiri kurang memiliki kesadaran wajib pajak. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah Kota Batu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame Kota Batu Tahun 2017- 2018 yaitu dengan melakukan standardisasi pengawasan dan perbaikan dari penyelenggaraan reklame itu sendiri.
Berkaitan dengan hasil penelitian yang sudah peneliti jelaskan, maka saran yang dapat peneliti berikan yaitu perlu adanya sosialisasi dari dinas pajak kepada pengguna reklame bahwa untuk reklame dalam bentuk banner akan diganti dengan reklame digital. Perlunya target yang konsisten setiap tahunnya. Perlu adanya sanksi yang baru yang lebih tegas agar para palaku usaha jera.