Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan
Abstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga mengatur mengenai pokok-pokok penyelenggaraaan pendaftaran tanah pada Pasal 5 – Pasal 12, yang pada intinya menyatakan bahwa “pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional”. Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan, “dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) disebutkan, “PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri” dan “untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara”. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Kecamatan atau Kepala Kelurahan.
Dalam melaksanakan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik pada tanah yang telah dilakukan pendaftarannya dan untuk tanah yang telah terdaftar serta dikeluarkan sertifikat atas tanah tersebut seperti hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau hak wakaf. Maka untuk melakukan penggantian sertifikat yang kemudian dijadikan Sertifikat Elektronik dilaksanakan melalui pengajuan yang ditujukan kepada bagian Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah di masing-masing Kantor Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Permasalahan yang diangkat adalah mengenai mekanisme pendaftaran tanah secara elektronik, implementasi pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kabupaten Pasuruan dan faktor yang menjadi hambatan dalam melakukan upaya pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dan menggunakan teknik analisa deskriptif.
Kata Kunci: Badan Pertanahan Nasional, Pendaftaran Tanah Secara Elektronik, Teknologi