Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terkait Pembukaan Kerahasiaan Isi Akta Kepada Pihak Ketiga Tanpa Hak dan Ijin
Abstract
Notaris memiliki jabatan kepercayaan dari orang yang bersedia menyerahkan kepercayaanya kepada notaris dan notaris mempunyai kewajiban dalam menjaga rahasia semua yang diberitahukan kepada notaris, meskipun hal itu tidak tercantum didalam akta. Notaris juga berkewajiban untuk membuat akta dan apa yang ingin dicantumkan oleh para pihak serta notaris wajib berkewajiban untuk membacakan akta sehingga para pihak yang membuat akta paham akan isi dalam akta dan akses pada informasi tetap diberikan, termasuk kepada akses pada peraturan perundang-undangan yang sejalan, sesuai dengan isi dalam akta yang diminta oleh para pihak. Rumusan masalahnya yaitu pengaturan secara hukum mengenai ketentuan notaris yang dapat menggunakan hak ingkar kepada pihak ketiga serta perlindungan dan akibat hukum terhadap notaris terkait pembukaan kerahasiaan akta. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan menggunakan teknik analisa deskriptif
Kata Kunci: Notaris, Rahasia Akta, Para Pihak, Hak Ingkar