Show simple item record

dc.contributor.authorZami, Syukron Zam
dc.date.accessioned2021-11-02T02:08:47Z
dc.date.available2021-11-02T02:08:47Z
dc.date.issued2021-07-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2265
dc.description.abstractPenelitian tentang “Peralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Palaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali” (Studi Kasus di Desa Bungaya Kangin, Karangasem, Bali) ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis: (1) bagaimana status ahli waris yang beralih agama terhadaptanah warisan yang beralih menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukumadat di Desa Adat Bungaya Kangin; dan (2) bagaimana proses beralihnya kepemilikan tanahwarisan yang menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat di DesaAdat Bungaya Kangin. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris,yang menggunakan sumber data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik pengolahandan analisis data dilakukan secara diskriptif melalui tiga tahapan, yakni tahap reduksi data, displaydata, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Status ahli waris yangberalih agama (dari Hindu ke agama lain) menurut hukum adat di Desa Adat Bungaya Kangin akan menghilangkan kedudukannya sebagai ahli waristanah pelaba pura, statusnya disamakan dengan orang yangmeninggalkan tanggung jawab keluarga dan oleh karena itu ia tidak berhakatas harta warisan. (2) Proses kepemilikan tanah warisan menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat Bali di Bungaya Kangin dilakukan dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut: (a) dalam pewarisan tidak ada ahli waris pengganti; (b) ahli warisyang telah beralih agama tidak dapat lagi dikatakan sebagai seorang ahli waris; (c)harta warisan yang menjadi sengketa merupakan tanah ayahan desayang dikuasai oleh Banjar Adat Bungaya Kangin selaku pengemong dan pengempon Pura Khayangan Banjar secaraturun temurun; (d) diadakan parumansecara sporadik terhadap tanah yang dijadikan Pelaba Pura. Kata Kunci: Peralihan, Tanah Warisan; Tanah Pelaba Pura, Hukum Adat Bali.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKenotariatanen_US
dc.subjectPeralihanen_US
dc.subjectTanah Warisanen_US
dc.subjectTanah Pelaba Puraen_US
dc.subjectHukum Adat Balien_US
dc.titlePeralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Palaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali dalam Tinjauan Hukum Agraria (Studi Kasus di Desa Bungaya Kangin, Karangasem, Bali)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record