Penggunaan Prinsip-Prinsip Perjanjian Islam dalam Pembuatan Akta Notariil
Abstract
Akad ialah sebuah peristiwa yang terjadi di antara para pihak (aqid) yang melaksanakan ijab dan qabul atas suatu objek yang mana keduanya bersepakat mengadakan suatu perjanjian atas objek tersebut. Akad dalam ajaran Islam bisa difungsikan sebagai penyusunan akta autentik notariil dengan alasan bahwa asas-asas atau prinsip-prinsip pada akad menurut ajaran Islam mempunyai bermacam kemiripan dalam asas-asas penyusunan akta autentik notariil yang mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 maupun KUH Perdata.
Tesis ini merupakan riset dengan jenis yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, yakni mengkaji informasi dengan mengacu pada teori hukum yang sifatnya general kemudian diterapkan guna menjabarkan terkait dengan bermacam informasi lain yang berkaitan. Teori yang diterapkan pada penelitian disini yakni teori perjanjian hukum Islam yang erat kaitannya dengan keadilan serta jaminan penjagaan atas hak-hak dari pihak-pihak pelaku perjanjian sebagaimana dimaksud. Pengkajian informasi dilaksanakan dengan menerapkan metode deduktif. Problematika yang dikaji pada penelitian disini yakni terkait dengan asas-asas yang terdapat pada hukum perjanjian Islam sebagaimana secara norma bisa diimplementasikan dalam penyusunan akta autentik karena ditemukan bermacam kemiripan antara keduanya, baik secara hukum Islam maupun hukum positif yang mengatur terkait dengan Jabatan Notaris pada UUJN 2014 maupun KUH Perdata.
Asas-asas pada hukum perjanjian Islam yang bisa diimplementasikan secara norma pada penyusunan akta autetik antara lain asas ikhtiyari atau kerelaan, asas amanah atau ketepatan janji yang sejalan dengan asas pacta sunt servanda, dan asas taswiyah atau kesetaraan yang searas dengan asas keseimbangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akad sebagaimana menjadi acuan dalam penyusunan akta autentik notariil mengacu pada Surat Al Baqarah ayat 282 yang intinya bahwasanya penyusunan seluruh akad ataupun akta autentik wajib disaksikan setidaknya dua saksi. Notaris sepatutnya menguasai secara mendetil terkait dengan perbandingan antara asas yang terdapat dalam perjanjian menurut hukum Islam dengan asas-asas perjanjian menurut hukum positif di Indonesia sehingga penyusunan akta autentik dapat mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diajarkan dalam ajaran Islam dengan tetap mematuhi amanat hukum positif dalam penyusunan akta autentik.
Kata Kunci : Asas-asas Perjanjian, Hukum Islam, Akta Notariil