Show simple item record

dc.contributor.authorSuwono, Albert Riyadi
dc.date.accessioned2021-11-04T02:57:20Z
dc.date.available2021-11-04T02:57:20Z
dc.date.issued2021-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2325
dc.description.abstractPenelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum; dan (2) Bagaimana akibat hukum dari laporan polisi yang dibuat dengan didasarkan perbuatan melawan hukum ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum dalam kasus diatas, tidak sah dan melawan hukum. Karena terjadi penyidikan ganda, padahal sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya atas penyidikan kasus dengan subyek dan objek yang sama. Akibat hukum dari laporan polisi yang dibuat dengan dasar perbuatan melawan hukum, adalah batal demi hukum karena tergugat membuat pengaduan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (palsu) yang merugikan penggugat, serta cacat hukum dan haruslah demi hukum dihentikan. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/ Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017. Kata Kunci: Laporan Polisi, Perbuatan Melawan Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectLaporan Polisien_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record