Akibat Hukum Hibah Wasiat Tanah yang Tidak Didaftarkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
Abstract
Hukum waris akan terbuka jika orang yang memiliki harta peninggalan telah meninggal dunia, namun pada kenyataanya sering kali terjadi sengketa ataupun perselisihan yang membuat hubungan antar saudara dalam keluarga retak. Untuk menghindari perselisihan tersebut, masyarakat Indonesia saat ini memberikan hibah kepada anak-anaknya ataupun yang diinginkanya. Hibah sendiri adalah pemberian sesuatu atau hadiah kepada orang lain, hibah dapat dikatakan sebuah hadiah karena hibah langsung terjadi ketika pemberi hibah memberikan barang kepada penerima hibah, sehingga dapat mengurangi perselisihan waris yang nantinya terjadi. Dari permasalahan diatas, maka dapat diambil rumusan sebagai berikut, pengaturan hibah wasiat, akibat hukum dari hibah wasiat tanah yang tidak didaftarkan menurut hukum perdata dan hukum islam serta penyelesaian sengketa hibah wasiat yang tidak didaftarkan
Kata Kunci: Hibah Wasiat, Pendaftaran Tanah, Peralihan Tanah