Analisis Yuridis Terhadap Diberlakukannya Sertipikat Elektronik Kaitannya Sebagai Alat Bukti di Persidangan
Abstract
Sertifikat sebagai hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan serta sebagai alat bukti yang kuat bagi pemilik hak pada saat terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat ini dahulu berbentuk seperti buku yang diterbitkan rangkap 2, yaitu 1 rangkap untuk pemegang hak dan 1 rangkap lainnya disipan sebagai warkah (buku tanah) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional daerah tanah tersebut berada. Sertipikat berbentuk buku ini sangat rawan untuk dpalsukan, banyaknya mafia tanah juga banyaknya kasus yang terjadi di bidang pertanahan saat ini yang mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan terbarunya yang disahnkan pada awal tahun ini yaitu Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peraturan ini akan mengubah bentuk sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk seperti buku menjadi sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Dimana perubahan ini dirasa lebih efisien, juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kantor BPN. Banyaknya kemudahan yang bisa didapatkan dari pelayanan pertanahan berbasis elektronik seperti ini, seperti kemudahan pencarian arsip jika dibutuhkan.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana keabsahan sertipikat elektronik dalam hal pengakuan terhadap bukti kepemilikan ha katas tanah? kedua, bagaimana kekuatan pembuktian sertipikat tanah elektronik didalam persidangan?
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah diberlakukannya peraturan tentang sertipikat elekronik ini masih menimbuklan pro dan kontra. Kemudahan yang diharapkan oleh pemerintah mungkin tdak bisa dinikmati oleh semua kalangan. Hanya masyarakat menengah keatas yang mungkin bisa menikamati kemudahan ini, lain halnya bagi masyarakat yang tinggal didaerah pinggiran dengan keterbatasan pengetahuan juga keterbasan teknologi yang dimiliki. Namun dalam hal pembuktian sertipikat elektronik telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mana hasil cetakan dari sertipikat dalam bentuk dokumen elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Kata kunci : Sertifikat Elektronik, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Persidangan Perdata