dc.description.abstract | Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Indonesia, bahkan konsumen di negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu, yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah dan konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Berbagai kasus yang merugikan konsumen tidak diakhiri dengan penyelesaian yang memuaskan konsumen. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutuya disebut dangan UUPK) memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, sehingga perlu adanya perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha demi tereiptanya perekonomian yang sehat.
Keberadaan BPSK di setiap kota dan/atau kabupaten merupakan amanat perundang-undangan. Konsumen yang berada di daerah kota dan/atau kabupaten akan mangalami kesulitan untuk meminta perlindungan hak-hak sebagal konsumen karena tidak adanya BPSK. Walaupun sebenamya melalui pengadilan negeri sengketa konsumen dapat diselesaikan. Akan tetapi pada umumnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama, padahal nilai sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah besar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologi, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa Peranan Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menangani Perkara Konsumen di Kota Probolinggo yang sedang berlaku secara efektif.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Probolinggo merupakan BPSK yang masuk dalam wilayah kerja BPSK Jember yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2014. Data pengaduan dan penyelesaian sengketa yang diperoleh dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jember pada Tahun 2016 sebanyak 45 pengaduan diselesaikan secara arbitrase oleh majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jember, 30 diselesaikan secara damai dan selebihnya ditolak karena bukan kewenangan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) Jember untuk menyelesaikannya. Sedangkan khusus kasus sengeketa konsumen yang terjadi di Kota Probolinggo dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang dilaporkan ke BPSK di Kota Probolinggo hanya 10 (sepuluh) kasus, yang terdiri dari 2 kasus di tahun 2019, 5 kasus di tahun 2019, dan 3 kasus di tahun 2020. Dari 10 kasus tersebut, 7 diantaranya telah terselesaikan dengan jalan mediasi.
Sebagai upaya penyelesaian apa saja yang dilakukan BPSK Jember di Kota Probolinggo dalam mengatasi sengketa konsumen adalah dengan cara; Aksesibiltas yakni bagaimana mengupayakan agar lembaga penyelesaian sengketa konsumen dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, Fairness dalam arti keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukum sehingga sebuah lembaga penyelesaian sengketa konsumen setidaknya harus bersifat mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat, Efektif, lembaga penyelesaian sengketa harus dibatasi cakupan perkaranya (kompleksitas dan nilai klaim) dan setiap perkara yang masuk harus diproses secepat mungkin tanpa mengabaikan kualitas penanganan perkara.
Kata Kunci: BPSK, Perkara Konsumen, Kota Probolinggo. | en_US |