Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dikaitkan Dengan Kewenangan Notaris Dalam Legalisasi Dan Waarmerking Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan kewenangan Notaris dalam legalisasi dan Waarmerking berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang mempunyai tujuan untuk mengetahui perbedaan antara masing-masing prodak hukum tersebut, serta untuk mengetahui kekuatan hukumnya dalam proses pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Akta outentik di atur dalam 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sedangkan akta dibawahtangan di atur Di dalam Pasal 1874 KUHPerdata dengan kesimpulan bahwa akta otentik dengan akta dibawahtangan yaitu jika akta otentik adalah akta yang di buat hadapan pejabat umum yang di tunjuk oleh UU dan di tanda tangani di depan pejabat (Notaris) sedangkan akta dibawahtangan adalah akta yang di buat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum (Notaris). Pengaturan tentang kewenangan legalisasi dan Waarmerking Notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris. di atur dalam Ordonantie Staatblad 1916 nomor 46 jo nomor 43 dan di Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris, Kekuatan pembuktian akta dibawahtangan dikaitkan dengan kewenangan legalisasi dan Waarmerking Notaris adalah Kekuatan pembuktian daripada surat surat yang bukan akta diserahkan kepada pertimbangan hakim. (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata).