Show simple item record

dc.contributor.authorSa’ati
dc.date.accessioned2022-03-19T03:13:01Z
dc.date.available2022-03-19T03:13:01Z
dc.date.issued2021-12-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3242
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengelolaan pajak rumah kos dikota malang ; (2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendukung pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang dan yang (3) konstribusi pajak rumah kos dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi pengelolaan pajak rumah kos di kota malang dalam meningkatkan pendapatan daerah kota Malang. Obyek penelitian ini adalah pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data perimer dan skunder dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumtasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis, serta membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta peraturan walikota Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak daerah kota Malang dan pengelolaan pajak rumah kos yang di lakukan oleh Pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang yang kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan (1) Strategi pengelolaan pajak rumah kost BAPENDA menerapkan unsur untuk estentifikasi sama intensifikasi, dan pengawasan selain itu melakukan upaya untuk pembenaan di regulasi, BAPENDA kota Malang melakukan Penetuan Objek Pajak, Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan Tarif Pajak. (2) Faktor Penghambat Pengelolaan Pajak Rumah Kos di antaranya faktor penghambat yaitu Wajib Pajak Yang Belum Terdaftar dan untuk mengatasi itu maka Pihak BAPENDA memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk mematuhi serta adanya kesadaran wajib pajak. Faktor pendukungnya. Dimana usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah serta respon positif dari berbagai pihak yang bersangkutan serta kejelasan isi aturan dan melakukan sosialisasi. (3) Kontribusi pajak kost terhada pajak daerah dan PAD. Kesimpulan penelitian di antaranya (1) Pengelolaan pajak rumah kos telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah kota Malang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Pengelolaan pajak hotel kategori rumah kos yaitu berawal dari penetuan subjek pajak, objek pajak, wajib pajak, dan tarif pajak yang bernilai sebesar 5% dari pendapatan rumah kos, serta dengan pemungutan pajak yang dilakukan dengan cara self assessment system yaitu dengan memberikan kepercayaan kepada pemilik rumah kos untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayar, (2) faktor yang menjadi pengaruh dalam pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang ialah banyaknya wajib pajak yang belum terdaftar, pemahamam pemilik rumah kos (wajib pajak) terhadap aturan yang ada serta kepatuhan dan kesadaran dari pemilik rumh kos (wajib pajak) yang bisa dikatakan kurang. kejelasan aturan juga menjadi faktor yang mendukung pengelolaan pajak rumah kos karena dapat menjadi landasan normatif pemerintan dan diperkuatkan dengan diatakan sosialisasi kepada masyarakat, (3) Pajak daerah mempunyai peranan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini di sebabkan pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Pajak berperan penting dalam penerimaan daerah karena pajak memberikan konstribusi yang besar terhadapa Pendapatan Asli Daerah. Saran dari penelitian ini (1) Selain memberikan kepercayaan kepada pemilik rumah kos (wajib pajak) dalam hal ini menggunakan self assessment system untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayar sebaiknya pemerintah daerah dalamhal ini khususnya BAPENDA tidak serta merta menerima laporan yang diberikan oleh pemilik rumah kos (wajib pajak) akan tetapi tetap dalam pengawasan BAPENDA kota Malang, (2) Terkait dengan data rumah kos seharusnya dilengkapi di kelurahan atau kecamatan sehingga rumah kos (objek pajak) yang belum terdaftar bisa di minimalisir serta pemilik rumah kos (wajib pajak) harus lebih patuh dan sedar akan terhadap pentingnya membayar pajak, karena mengingat dalam hal ini memicu dalam pembangunan daerah, (3) Konstribusi Terhadap Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah konstribusi wajib kepada darah yang trutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kata kunci: Strategi Pengelolaan Pajak Rumah Kos, Faktor yang Mempengaruhi Pemungutan, pajak Rumah kost, kontribusi Pajak Rumah Kos Terhadap PAD.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectStrategi Pengelolaan Pajak Rumah Kosen_US
dc.subjectFaktor yang Mempengaruhi Pemungutanen_US
dc.subjectpajak Rumah kosten_US
dc.subjectkontribusi Pajak Rumah Kos Terhadap PADen_US
dc.titleStrategi Pengelolaan Pajak Rumah Kos dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (Studi pada Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) Kota Malang )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record