Strategi Pengelolaan Pajak Rumah Kos dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (Studi pada Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) Kota Malang )
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengelolaan pajak rumah kos
dikota malang ; (2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendukung
pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang dan yang (3) konstribusi pajak rumah kos dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah kota malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk
mengambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi
pengelolaan pajak rumah kos di kota malang dalam meningkatkan pendapatan daerah kota
Malang. Obyek penelitian ini adalah pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang. Data
yang digunakan oleh peneliti adalah data perimer dan skunder dengan melakukan observasi,
wawancara, dan dokumtasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis, serta
membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta peraturan walikota
Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak daerah kota Malang dan pengelolaan
pajak rumah kos yang di lakukan oleh Pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang yang
kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan (1) Strategi pengelolaan pajak rumah kost BAPENDA
menerapkan unsur untuk estentifikasi sama intensifikasi, dan pengawasan selain itu
melakukan upaya untuk pembenaan di regulasi, BAPENDA kota Malang melakukan
Penetuan Objek Pajak, Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan Tarif Pajak. (2) Faktor Penghambat
Pengelolaan Pajak Rumah Kos di antaranya faktor penghambat yaitu Wajib Pajak Yang
Belum Terdaftar dan untuk mengatasi itu maka Pihak BAPENDA memberikan pemahaman
dan mengajak masyarakat untuk mematuhi serta adanya kesadaran wajib pajak. Faktor
pendukungnya. Dimana usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah serta respon positif dari
berbagai pihak yang bersangkutan serta kejelasan isi aturan dan melakukan sosialisasi. (3)
Kontribusi pajak kost terhada pajak daerah dan PAD.
Kesimpulan penelitian di antaranya (1) Pengelolaan pajak rumah kos telah
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah kota Malang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pajak
Daerah. Pengelolaan pajak hotel kategori rumah kos yaitu berawal dari penetuan subjek
pajak, objek pajak, wajib pajak, dan tarif pajak yang bernilai sebesar 5% dari pendapatan
rumah kos, serta dengan pemungutan pajak yang dilakukan dengan cara self assessment
system yaitu dengan memberikan kepercayaan kepada pemilik rumah kos untuk menghitung
sendiri besaran pajak yang harus dibayar, (2) faktor yang menjadi pengaruh dalam
pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang ialah banyaknya wajib pajak yang belum
terdaftar, pemahamam pemilik rumah kos (wajib pajak) terhadap aturan yang ada serta
kepatuhan dan kesadaran dari pemilik rumh kos (wajib pajak) yang bisa dikatakan kurang.
kejelasan aturan juga menjadi faktor yang mendukung pengelolaan pajak rumah kos karena
dapat menjadi landasan normatif pemerintan dan diperkuatkan dengan diatakan sosialisasi
kepada masyarakat, (3) Pajak daerah mempunyai peranan dalam penerimaan Pendapatan Asli
Daerah. Hal ini di sebabkan pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Pajak berperan penting dalam penerimaan daerah karena pajak memberikan konstribusi yang
besar terhadapa Pendapatan Asli Daerah.
Saran dari penelitian ini (1) Selain memberikan kepercayaan kepada pemilik rumah
kos (wajib pajak) dalam hal ini menggunakan self assessment system untuk menghitung
sendiri besaran pajak yang harus dibayar sebaiknya pemerintah daerah dalamhal ini
khususnya BAPENDA tidak serta merta menerima laporan yang diberikan oleh pemilik
rumah kos (wajib pajak) akan tetapi tetap dalam pengawasan BAPENDA kota Malang, (2)
Terkait dengan data rumah kos seharusnya dilengkapi di kelurahan atau kecamatan sehingga
rumah kos (objek pajak) yang belum terdaftar bisa di minimalisir serta pemilik rumah kos
(wajib pajak) harus lebih patuh dan sedar akan terhadap pentingnya membayar pajak, karena
mengingat dalam hal ini memicu dalam pembangunan daerah, (3) Konstribusi Terhadap
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah konstribusi wajib kepada darah yang
trutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Kata kunci: Strategi Pengelolaan Pajak Rumah Kos, Faktor yang Mempengaruhi
Pemungutan, pajak Rumah kost, kontribusi Pajak Rumah Kos Terhadap PAD.