Evaluasi Kebijakan E-Court dalam Sistem Peradilan di Pengadilan Agama Kelas I-A Kota Malang
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan evaluasi kebijakan e-court pada dunia peradilan di Pengadilan Agama Kelas I-A Kota Malang. Hadirnya kebijakan e-court dalam dunia peradilan di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan dunia peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan munculnya e-court yang dilandasi dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, proses penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional atau dengan datang langsung ke pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Fokus peelitian berkaitan dengan peran dan juga evaluasi kebijakan dengan menggunakan tahapan evaluasi menurut Lester dan Stewart yakni Pengkhususan, Pengukuran, Analisis dan Rekomendasi. Pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan kepercayaan, keteralihan, ketergantungan dan kepastian yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data penelitian. Analisis data pada penelitian ini menggunakan tiga komponen yaitu antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dikatahui bahwasanya, dalam pelaksanaan e-court, tidak selalu berjalan dengan baik seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Malang. Ada beberapa poin dalam kebijakan ini yang dapat dievaluasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan ini di kemudian hari. Seperti halnya pada proses persidangan secara elekronik yang belum maksimal dikarenakan minimnya kesepakatan untuk melakukan persidangan melalui e-litigasi oleh pihak tergugat atau penggugat. Dan mengenai pertanyaan apakah kebijakan ini dapat memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kuasa kehakiman, kebijakan –e-court ini mampu memenuhi asas peradilan yang ada.
Melalui proses evaluasi yang telah dilakukan ditemukan beberapa rekomendasi dan saran yang dapat peneliti berikan yakni dengan optimalisasi proses sosialisasi pada masyarakat sehingga kehadiran e-court ini lebih dikenal dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat. Selain itu optimalisasi pelatihan pada teknologi juga menjadi salah satu saran agar para pengguna tidak kesulitan dalam mengakses. Penggunaan PTSP online juga menjadi salah satu alternantif dalam pembuatan akun sehingga tidak perlu mendatangi pengadilan agama lagi.
Kata Kunci: Evaluasi, E-Court, Pengadilan Agama