Peran Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahterahan Keluarga (PKK) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemberdayaan Perempuan di Kota Malang
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan merupakan segala tindakan yang dilakukan oleh PKK dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki perempuan, agar secara mandiri perempuan mempunyai keterampilan dan keahlian dalam menghadapi masalah yang mereka hadapi secara mandiri melalui peningkatan kapasitas dan kualitas hidup. Berdasarkan latar belakang maka penulis menyimpulkan yaitu dengan adanya penerbitan Peraturan kemendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan dan adanya fenomena IRT yang awalnya hanya mengurus rumah tangga, dan menghabiskan waktu meonton televisi dan berbincang-bincang sesuatu yang tidak bermanfaat. Berdasarkan uraian dari latar belakang, maka penulis menyimpulkan pokok permasalahan yaitu: 1) Tim Penggerak PKK dalam meningkatkan partisipasi pemberdayaan perempuan 2) faktor pendukung yang dihadapi Tim Penggerak PKK Kota Malang 3) faktor penghambat yang dihadapi Tim Penggerak PKK Kota Malang, Penelitian ini dilaksanakan Menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan fokus 1) Peran Tim Penggerak PKK Kota Malang sebagai pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan pokja PKK. 2) Mengetahui faktor pendukung dari LSM, sarana prasarana dan anggaran pengelolaan program 3) Mengetahui factor penghambat seperti pelaksanaan program era pandemic dan kurangnya profesionalitas kader. Menggunakan teori Soerjono Soekanto (2001 : 261) tentang Peran merupakan aspek dinamis dalam kedudukan terhadap sesuatu. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peran. Untuk mengetahuinya digunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu peran Tim Penggerak PKK ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-rnasing jenjang untuk terlaksananya program PKK yang dibagi menjadi 4 kelompok kerja sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bertujuan pada meningkatkan pasrtisipasi pemberdayaan perempuan di Kota Malang. Kebijakan atau keterlibatan pemerintah dalam PKK yang berupaya meningkatkan pasrtisipasi pemberdayaan perempuan di Kota malang sudah cukup efektif dalam penangannya. Partisipasi Keaktifan Masyarakat dalam Kegiatan Setiap Pokja PKK. Partisipasi masyarakat dapat terlihat dengan adanya musyawarah mufakat anggota PKK. Keberhasilan dapat dilihat dari suatu program PKK, bagaimana bentuk dan hasilnya tidak dapat dilepaskan oleh adanya hasil putusan yaitu melalui tahapan pengambilan keputusan. Maka keterlibatan masyarakat sangatlah dibutuhkan mengingat ide-ide atau pemikiran dapat menjadi bahan pertimbangan.Terdapat factor penghambat dalam pelaksanaan program kerja yaitu selama adanya pandemi covid-19 pemerintah kota malang membuat kebijakan dengan memberikan program kerja secara online agar masyarakat merasa lebih dimudahkan dalam pelaksanaan program kerja dan meminimalisir penggerombolan saat pelaksanaan program kerja. Namun program kerja yang telah direncanakan ada beberapa yang ditunda atau bahkan dibatalkan karena adanya pandemic ini.Tidak hanya itu adanya factor kader PKK yang kurang kompeten menjadi penghambat karena dalam organisasi PKK pengurus merupakan relawan jadi terkadang kapasitas kadernya belum memenuhi sehingga anggota lain harus menyesuaikan.
Kata Kunci: Peran, partisipasi, pengurus PKK, pemberdayaan perempuan