Show simple item record

dc.contributor.authorRahman, Nizar Maisya
dc.date.accessioned2022-05-30T01:43:13Z
dc.date.available2022-05-30T01:43:13Z
dc.date.issued2021-08-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3792
dc.description.abstractPerlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan Implementasi dari Konstitusi Nasional Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28 C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengingat masalah alih fungsi lahan pertanian pangan, terutama lahan pertanian (sawah) ke lahan non pertanian sawah dimana setiap tahun terjadi konvensi lahan. Oleh karena itu, sejalan dengan hal tersebut upaya untuk dapat membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang sangat penting untuk dapat direalisasikan. Dengan rumusan masalah mekanisme penetapan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dan bentuk perlindungan hukum bagi kelompok petani dalam hal terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi lahan non pertanian. Jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan penjelasan tentang permasalahan disinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan implementasi pada masyarakat di Kota Kediri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti melakukan wawancara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dan kelompok petani Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri karena Blabak merupakan salah satu lumbung pangan di Kota Kediri yang mempunyai luas lahan yaitu 110,552 Ha. Mekanisme penetapan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian harus mendapatkan izin dari instansi-instansi terkait. Terjadinya alih fungsi lahan ini diakibatkan karena beberapa alasan, antara lain peralihan karena untuk kepentingan umum, pengadaan tanah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemilik lahan wajib mempunyai Izin Perubahan Penggunaan Tanah atau IPPT yang diajukan ke BPN setempat. Penguasaan negara atas tanah tersebut harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu demi kesejahteraan rakyat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan lahan untuk pertanian pangan. Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi lahan pertanian pangan dengan melarang pengalihan fungsinya menjadi non pertanian pangan. Larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati hak milik seseorang atas lahan, apalagi hak milik tersebut dilindungi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLahan Pertanian Pangan Berkelanjutanen_US
dc.subjectAlih Fungsi Lahanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Kelompok Tani Dalam Hal Terjadi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian (Studi Di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record