Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Tani Dalam Hal Terjadi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian (Studi Di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri)
Abstract
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan merupakan Implementasi dari Konstitusi Nasional
Indonesia Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28 C, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945). Yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut oleh Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengingat masalah alih fungsi lahan
pertanian pangan, terutama lahan pertanian (sawah) ke lahan non pertanian
sawah dimana setiap tahun terjadi konvensi lahan. Oleh karena itu, sejalan
dengan hal tersebut upaya untuk dapat membangun ketahanan dan kedaulatan
pangan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang sangat
penting untuk dapat direalisasikan. Dengan rumusan masalah mekanisme
penetapan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dan bentuk
perlindungan hukum bagi kelompok petani dalam hal terjadi alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan menjadi lahan non pertanian.
Jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan
sosiologis. Dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan gambaran dan
penjelasan tentang permasalahan disinkronisasi peraturan perundang-undangan
mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan implementasi pada
masyarakat di Kota Kediri. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Peneliti melakukan
wawancara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dan kelompok
petani Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri karena Blabak
merupakan salah satu lumbung pangan di Kota Kediri yang mempunyai luas
lahan yaitu 110,552 Ha.
Mekanisme penetapan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian harus
mendapatkan izin dari instansi-instansi terkait. Terjadinya alih fungsi lahan ini
diakibatkan karena beberapa alasan, antara lain peralihan karena untuk
kepentingan umum, pengadaan tanah merupakan kegiatan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti
kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemilik lahan wajib
mempunyai Izin Perubahan Penggunaan Tanah atau IPPT yang diajukan ke
BPN setempat. Penguasaan negara atas tanah tersebut harus ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu demi kesejahteraan rakyat, negara
memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan lahan untuk pertanian
pangan. Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi lahan pertanian
pangan dengan melarang pengalihan fungsinya menjadi non pertanian pangan.
Larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati hak milik
seseorang atas lahan, apalagi hak milik tersebut dilindungi dalam Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.