Legalitas Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Komanditer (Cv) Yang Dilakukan Melebihi Batas Maksimal Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata
Abstract
Pengaturan pendaftaran dan pendirian Perseroan Komanditer terdapat 2
(dua) aturan hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Pertama menurut Pasal
23 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer diwajibkan untuk
mendaftar di Pengadilan Negeri, Kedua, menurut Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perseroan
Komanditer diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Adminitrasi
Badan Usaha. Dari 2 (dua) dasar hukum tersebut terjadi pertentangan norma
diantara keduanya yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam
pendaftaran Perseroan Komanditer. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui
legalitas pencatatan pendaftaran persekutuan komanditer yang melebihi batas
maksimal.
Jenis Penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu perundang-undangan
dan literatur serta hasil-hasil penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah melalui penelitian kepustakaan (library research).
Legalitas Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Komanditer yang melebihi
batas maksimal tidak ada sanksi, hanya berkaitan dengan kredibilitas Perseroan
Komanditer itu sendiri apabila tidak mendaftar nantinya karena nama tersebut bisa
digunakan oleh Perseroan Komanditer lain. Adanya dualism ketentuan Peraturan
Perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan
keragu-raguan, kebingungan serta kerugian terhadap pihak lain.