Implikasi Yuridis Legalitas Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi
yuridis legalitas sertipikat kepemilikan hak atas tanah yang mengandung cacat
hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1.
Indikator yang menjadi syarat adanya cacat hukum dalam proses penerbitan
sertipikat hak atas tanah secara administrasi adalah adanya kesalahan prosedur
dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan proses
pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti, kesalahan prosedur dalam
proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan ha katas tanah bekas milik adat,
kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas,
tumpeng tindih hak atau sertipikat ha katas tanah, kesalahan subyek dan/atau obyek
hak, kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Kemudian
indikator syarat adanya cacat hukum secara yuridis yaitu adanya sertipikat asli tapi
palsu, sertipikat palsu dan tumpang tindih. 2. Adanya Keputusan PTUN tidak secara
otomatis merubah legalitas kepemilikan Hak atas tanah seseorang, melainkan
dengan keputusan PTUN tersebut oleh para pihak dapat dijadikan alat bukti ketika
mengajukan gugatan kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri. Sedangkan
terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang terkait dengan cacat yuridis dalam proses
penerbitan sertipikat dapat menjadi dasar bagi pemilik hak atas tanah untuk
menindaklanjuti ke BPN untuk proses penerbitan sertipikat berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum administrasi negara
asas contrarius actus suatu badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan
keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga (otomatis), badan/pejabat tata
usaha yang bersangkutan berwenang membatalkan atau mencabut. Dalam hal
penyelesaian sertipikat secara yuridis pemohon dapat menggugat atau mengajukan
banding administrasi apabila dirasa keputusan Pengadilan kurang memuaskan.