Implikasi Yuridis Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Dan Tanpa Pengumuman Lelang
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis pelaksanaan Lelang
jaminan Hak Tanggungan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa
pengumuman Lelang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi atas Perjanjian Kredit
yang dibuat oleh Debitur dengan Bank melakukan pinjaman Rp.150.000.000,-
untuk tambahan modal produksi minuman sari buah apel dengan jaminan Hak
Tanggungan Sertipikat Hak Milik. Debitur mengalami kemacetan dalam
memenuhi perjanjian disebabkan mesin seal cup rusak. Sehingga, Debitur
memberitahu secara lisan kepada Bank. Bank menawarkan take over ke Bank lain,
tetapi Debitur keberatan. Sehingga, posisi Debitur tidak jelas. Tiba-tiba, tanggal
02-09-2020 Petugas Pengadilan Negeri melaksanakan Lelang Eksekusi tanpa
memberikan Risalah Lelang. Berdasarkan kejadian tersebut, Debitur dirugikan
secara materiil dan formil. Oleh karena itu, upaya hukum yang dilakukan oleh
Debitur atas Lelang objek jaminan Hak Tanggungan yaitu sesuai Pasal 1365 BW.
Berdasarkan latar belakang, Penulis mengkaji rumusan masalah yaitu: 1.
Bagaimana keabsahan pelaksanaan Lelang jaminan Hak Tanggungan dilakukan
tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang? 2. Apa
akibat hukum pelaksanaan Lelang jaminan Hak Tanggungan dilakukan tanpa
pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi
literatur dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian, bahan
hukum dikaji dan dianalisis melalui pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan pelaksanaan Lelang
dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang
yaitu tidak sah. Karena tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan
peraturan perundang-undangan lain yang mendukung. Selain itu, tidak memenuhi
asas publisitas, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, akibat
hukum pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan
tanpa pengumuman Lelang yaitu dapat dibatalkan.