Kepatuhan Ppat Kabupaten Malang Terhadap Kode Etik Oleh Majelis Pembina Dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (Mp2d)
Abstract
Eksistensi PPAT sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah sampai saat ini sangat dibutuhkan jasanya bagi masyarakat.
Hal ini membuat perlu adanya lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT agar
PPAT dalam melakukan pekerjaanya berjalan sesuai dengan peraturan perundanganundangan
dan kode etik. Dalam melakukan pekerjaan dan jabatan PPAT, kode etik
sangat vital sebagai pedoman dalam menjalankan langkah keprofesionalan dalam praktik
PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepatuhan,
penanganan, hambatan dan kendala dalam pembinaan dan pengawasan PPAT Kabupaten
Malang terhadap kode etik oleh MP2D.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach) yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi atau peraturan perundangundangan
yang bersangkut paut dengan dengan isu hukum yang akan diteliti. Kemudian
penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian kepatuhan PPAT terhadap kode etik di Kabupaten
Malang cukup patuh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pembinaan dan pengawasan
PPAT Kabupaten Malang terhadap kode etik harus melibatkan MP2D, namun MP2D di
Kabupaten Malang masih belum berjalan. Sehingga membuat MPD Notaris Kabupaten
Malang berinisiatif untuk menggantikan sementara peran MP2D dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dalam
menjalankan tugasnya. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada MPD
Notaris terkait dengan dugaan pelanggaran PPAT dimana masyarakat masih belum
mengetahui apa itu MP2D beserta fungsi dan tugasnya.