Show simple item record

dc.contributor.authorKusuma, Eric Indra
dc.date.accessioned2022-05-30T01:54:27Z
dc.date.available2022-05-30T01:54:27Z
dc.date.issued2021-07-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3800
dc.description.abstractJual beli tanah oleh Pengembang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Jual beli kavling tanah oleh Pengembang dilarang, kecuali memenuhi beberapa syarat. Tetapi dalam kenyataannya terdapat Jual Beli tanah kavling yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli kavling tanah oleh pengembang berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kedua, Apa akibat hukum dari jual beli kavling tanah oleh pengembang yang menyimpang dari pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan yaitu dicari hubungan logis antar bahan hukum tersebut. Jual beli kavling tanah oleh pengembang sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian, selama tidak bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011. Akibat hukum yang timbul dari Jual Beli Kavling Tanah Oleh Pengembang Yang Menyimpang Dari Pasal 146 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yaitu adanya akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian itu sendiri dan adanya akibat hukum yang timbul terhadap para pihak dalam perjanjian. Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah Jual beli kavling tanah oleh pengembang sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian, selama tidak bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Akibat hukum yang timbul bagi perjanjian itu sendiri ialah perjanjian tersebut batal demi hukum. Sedangkan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut yang utamanya adalah bagi Pengembang adalah adanya sanksi administratif dan sanksi pidana dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara perdata, maka dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengembang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectJual Beli Kavling Tanahen_US
dc.subjectPengembangen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Jual Beli Kavling Tanah Oleh Pengembang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukimanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record