dc.description.abstract | Jual beli tanah oleh Pengembang diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Jual beli kavling tanah oleh Pengembang dilarang, kecuali memenuhi beberapa
syarat. Tetapi dalam kenyataannya terdapat Jual Beli tanah kavling yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini:
Pertama, Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli kavling tanah oleh pengembang
berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kedua, Apa akibat
hukum dari jual beli kavling tanah oleh pengembang yang menyimpang dari pasal
146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
analisa bahan hukum yang digunakan yaitu dicari hubungan logis antar bahan
hukum tersebut.
Jual beli kavling tanah oleh pengembang sesuai dengan syarat-syarat sahnya
perjanjian, selama tidak bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011. Akibat hukum yang timbul dari Jual Beli Kavling
Tanah Oleh Pengembang Yang Menyimpang Dari Pasal 146 Ayat (1) Dan Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yaitu adanya akibat hukum yang timbul
terhadap perjanjian itu sendiri dan adanya akibat hukum yang timbul terhadap para
pihak dalam perjanjian.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah Jual beli kavling
tanah oleh pengembang sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian, selama tidak
bertentangan dengan Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011. Akibat hukum yang timbul bagi perjanjian itu sendiri ialah perjanjian tersebut
batal demi hukum. Sedangkan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian
tersebut yang utamanya adalah bagi Pengembang adalah adanya sanksi
administratif dan sanksi pidana dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara
perdata, maka dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengembang. | en_US |