Show simple item record

dc.contributor.authorHidayatullah, Moh. Ujang Rismi
dc.date.accessioned2022-05-30T01:56:02Z
dc.date.available2022-05-30T01:56:02Z
dc.date.issued2021-06-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3801
dc.description.abstractDampak globalisasi terhadap pembangunan suatu negara, telah memacu setiap negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya, salah satunya melalui penanaman modal asing sebagai suatu langkah pragmatis untuk mendorong kemajuan suatu bangsa tak terkecuali dengan Indonesia, untuk mempermudah dan memberikan service yang memuaskan bagi para investor yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 25 Tahun 20007 Tentang Penanaman Modal (UUPM). Eksploitasi kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia lebih berpihak pada investor, namun belum berefek pada kesejahteraan masyarakat. Eksploitasi sumber daya alam yang berdurasi sangat lama berpotensi habisnya cadangan sumber daya alam dan kerusakan alam yang ditimbulkannya yang sulit untuk direhabilitasi/direklamasi setelah pasca selesainya usaha penambangan tersebut. Metode peneletian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang penguasaan lahan dan penyelesaian sengketa lahan dikaitkan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007 melalui pendekatan penelitian perundang- undangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya mengenai fakta-fakta tertentu. Hasil peneltian dan pembahasan berkenaan dengan pemberlakuan kebijakan pemerintah berdasarkan UUPMA tentang penguasaan lahan oleh penanam modal Dalam hal pemberlakuan pasal 22 ayat (1-4) Tahun 2007 UUPM dibatalkan melalui yudicial review atau putusan MK nomor 21-22/PUU-V/2007, karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dalam hal tersebut dapat melemahkan kehendak bebas negara dalam rangka melakukan pemerataan kesempatan dalam memperoleh hak-hak atas tanah secara adil. Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi disebutkan cara penyelesaiannya dalam pasal 32 UU No 25 Tahun 2007 Tentang PMA yaitu melalui musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, apabila belum selesai melalui jalur arbitrase atau altaernatif penyelesaian sengketa, jalur selanjunya melalui pengadilan dan yang terahir melalui jalur Arbitrase Internasional atau penyelesaian sengketa lintas negara seperti ICSID,ICC,UNCITRAL dan lain sebagainya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenguasaan Lahanen_US
dc.subjectPenamam Modal Asingen_US
dc.titlePenguasaan Lahan Dan Penyelesaian Sengketa Lahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asingen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record