Penguasaan Lahan Dan Penyelesaian Sengketa Lahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Abstract
Dampak globalisasi terhadap pembangunan suatu negara, telah memacu setiap negara
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya, salah satunya melalui penanaman modal asing
sebagai suatu langkah pragmatis untuk mendorong kemajuan suatu bangsa tak terkecuali
dengan Indonesia, untuk mempermudah dan memberikan service yang memuaskan bagi para
investor yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 25 Tahun 20007 Tentang
Penanaman Modal (UUPM).
Eksploitasi kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia lebih berpihak pada
investor, namun belum berefek pada kesejahteraan masyarakat. Eksploitasi sumber daya alam
yang berdurasi sangat lama berpotensi habisnya cadangan sumber daya alam dan kerusakan
alam yang ditimbulkannya yang sulit untuk direhabilitasi/direklamasi setelah pasca selesainya
usaha penambangan tersebut.
Metode peneletian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang
penguasaan lahan dan penyelesaian sengketa lahan dikaitkan dengan undang-undang nomor 25
tahun 2007 melalui pendekatan penelitian perundang- undangan (statute approach) dan juga
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang
digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu
analisis yang menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya mengenai fakta-fakta tertentu.
Hasil peneltian dan pembahasan berkenaan dengan pemberlakuan kebijakan pemerintah
berdasarkan UUPMA tentang penguasaan lahan oleh penanam modal Dalam hal pemberlakuan
pasal 22 ayat (1-4) Tahun 2007 UUPM dibatalkan melalui yudicial review atau putusan MK
nomor 21-22/PUU-V/2007, karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan pasal 33 ayat
(3) UUD 1945, dalam hal tersebut dapat melemahkan kehendak bebas negara dalam rangka
melakukan pemerataan kesempatan dalam memperoleh hak-hak atas tanah secara adil.
Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi disebutkan cara penyelesaiannya dalam pasal 32
UU No 25 Tahun 2007 Tentang PMA yaitu melalui musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,
apabila belum selesai melalui jalur arbitrase atau altaernatif penyelesaian sengketa, jalur
selanjunya melalui pengadilan dan yang terahir melalui jalur Arbitrase Internasional atau
penyelesaian sengketa lintas negara seperti ICSID,ICC,UNCITRAL dan lain sebagainya.