Kepastian Hukum Status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Show simple item record

dc.contributor.author Aswatiningsih, Hajar
dc.date.accessioned 2022-05-30T01:57:28Z
dc.date.available 2022-05-30T01:57:28Z
dc.date.issued 2021-02-12
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3802
dc.description.abstract Adanya pekerja asing (orang/WNA) yang berkerja di Indonesia, sehingga membutuhkan tempat tinggal baik yang horizontal maupun yang vertikal (rumah susun), baik karena didasarkan hubungan sewa menyewa ataupun didasarkan kepemilikan yang tunduk kepada ketentuan hukum nasional Indonesia sesuai dengan asas nasionalitas. Polemik terjadi terkait perubahan undang undang agraria yang ada di Undang Undang cipta kerja No 11/2020 yang membuat bingung para ahli hukum. Bahwa dalam rangka menunjang Dalam rangka menunjang kegiatan investasi di Indonesia, Pemerintah memberikan kemudahan bagi para investor yang merupakan Warga Negara Asing (Selanjutnya disebut WNA/Orang Asing) untuk dapat memiliki rumah tinggal di Indonesia. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana kepastian hukum terhadap status Hak Milik atas Satuan Rumah Susun oleh Orang Asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Bagaimana akibat hukum terhadap Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dikuasai oleh Orang Asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021? Karena adanya pasal yang perlu dikaji kembali, maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti hal tersebut. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun kesimpulan yang bisa diambil dari hasil penelitian ini adalah, 1. Kepastian Hukum bagi warga negara asing dalam memiliki satuan rumah susun adalah yaitu dengan memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 47 UU. No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dikatakan juga oleh R. Soeprapto bahwa Sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun ini tidak terikat pada macam hak atas tanah. Oleh karena itu, berlaku bagi satuan rumah susun negara dengan menggunakan sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau gak pakai atas tanah negara dengan menggunakan sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun. 2. Akibat hukum kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA dapat disimpulkan bahwa terhadap hak milik satuan rumah susun bagi orang asing akibat hukumnya bahwa status Hak milik rumah susun dengan status hak pakai mempunyai jangka waktu 30 (tiga puluh) Tahun yang di perpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh ) Tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Tahun, walaupun sertifikat merupakan Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagaimana Peraturan Pemerintah 18/2021 Pasal 52 ayat (1), (2) . Sementara Hak milik Rumah susun yang dikuasai oleh Orang asing status tanahnya harus berupa hak pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 (b) Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Rumah Susun en_US
dc.subject Warga Negara Asing en_US
dc.title Kepastian Hukum Status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [146]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account