Kepastian Hukum Status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Abstract
Adanya pekerja asing (orang/WNA) yang berkerja di Indonesia, sehingga membutuhkan
tempat tinggal baik yang horizontal maupun yang vertikal (rumah susun), baik karena
didasarkan hubungan sewa menyewa ataupun didasarkan kepemilikan yang tunduk
kepada ketentuan hukum nasional Indonesia sesuai dengan asas nasionalitas. Polemik
terjadi terkait perubahan undang undang agraria yang ada di Undang Undang cipta kerja
No 11/2020 yang membuat bingung para ahli hukum. Bahwa dalam rangka menunjang
Dalam rangka menunjang kegiatan investasi di Indonesia, Pemerintah memberikan
kemudahan bagi para investor yang merupakan Warga Negara Asing (Selanjutnya
disebut WNA/Orang Asing) untuk dapat memiliki rumah tinggal di Indonesia. Penelitian
ini mengambil rumusan masalah Bagaimana kepastian hukum terhadap status Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun oleh Orang Asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021? Bagaimana akibat hukum terhadap Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
yang dikuasai oleh Orang Asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021? Karena adanya pasal yang perlu dikaji kembali, maka dari itu, peneliti tertarik
untuk meneliti hal tersebut. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe
penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Adapun kesimpulan
yang bisa diambil dari hasil penelitian ini adalah, 1. Kepastian Hukum bagi warga negara
asing dalam memiliki satuan rumah susun adalah yaitu dengan memiliki Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 47 UU. No. 20
Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dikatakan juga oleh R. Soeprapto bahwa Sertifikat
tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun ini tidak terikat pada macam hak atas
tanah. Oleh karena itu, berlaku bagi satuan rumah susun negara dengan menggunakan
sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri diatas tanah
hak milik, hak guna bangunan, atau gak pakai atas tanah negara dengan menggunakan
sebutan sertifikat tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun. 2. Akibat hukum
kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA dapat disimpulkan bahwa terhadap hak milik
satuan rumah susun bagi orang asing akibat hukumnya bahwa status Hak milik rumah
susun dengan status hak pakai mempunyai jangka waktu 30 (tiga puluh) Tahun yang di
perpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh ) Tahun dan dapat diperbaharui untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Tahun, walaupun sertifikat merupakan Hak
Milik Satuan Rumah Susun Sebagaimana Peraturan Pemerintah 18/2021 Pasal 52 ayat
(1), (2) . Sementara Hak milik Rumah susun yang dikuasai oleh Orang asing status
tanahnya harus berupa hak pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 (b) Peraturan
Pemerintah 18 Tahun 2021