Show simple item record

dc.contributor.authorMoestajab, Ririh
dc.date.accessioned2022-05-30T01:59:24Z
dc.date.available2022-05-30T01:59:24Z
dc.date.issued2021-11-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3803
dc.description.abstractPelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam rangka pengampunan pajak terhadap pinjam nama kepemilikan sesuai peraturan menteri ATR/BPN nomor 15 tahun 2017, Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Perjanjian Pinjam Nama Kepemilikan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pinjam Nama Pemilikan Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak Di Kota Makassar. Jenis dan sumber data adalah data primer bersumber dari peraturan perundangundangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, selanjutnya data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah pinjam nama kepemilikan dalam rangka pengampunan pajak di seluruh Indonesia pada umumnya belum secara aktif dalam mengembangkan dimasyarakat, karena hanya menggunakan sarana media online dan jasa iklan di televisi sebagai wadah pengumuman program tax amnesty tersebut, pemerintah tidak menggunakan mensosialisasikan terjun langsung dilapangan. Terkait pendaftaran peralihan hak atas dalam rangka pengampunan pajak sebagai syarat utamanya adalah dengan menggunakan surat pernyataan pinjam nama pemilikan yang dilakukan oleh wajib pajak dan dibuat oleh Notaris sebagai pejabat berwenang yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pinjam nama pemilikan hak atas tanah berdasarkan Pasal 65 UUJN yang mensyaratkan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggungjawab atas akta (apapun) yang dibuatnya, sekalipun protokol Notarisnya telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah bentuk tanggungjawab individu, dimana Notaris (individu) bertanggungjawab terhadap pelanggaran (pembuatan akta) yang dilakukannya sendiri, mensyaratkan notaris agar terhindar pelanggaran pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263, rahasia jabatan yang termuat dalam Pasal 322 ayat 1 serta pemalsuan yang dilakukan oleh notaris diatur dalam pasal 416 KUHP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPinjam Nama Kepemilikanen_US
dc.subjectPengampunan Pajaken_US
dc.titlePelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak Terhadap Pinjam Nama Kepemilikan Sesuai Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 15 Tahun 2017 (Studi Kpp Pajak Pratama Selatan Dan Kantor Notaris Di Kota Makassar)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record