Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak Terhadap Pinjam Nama Kepemilikan Sesuai Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 15 Tahun 2017 (Studi Kpp Pajak Pratama Selatan Dan Kantor Notaris Di Kota Makassar)
Abstract
Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam rangka pengampunan
pajak terhadap pinjam nama kepemilikan sesuai peraturan menteri ATR/BPN nomor 15
tahun 2017,
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Perjanjian
Pinjam Nama Kepemilikan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dan Tanggung Jawab
Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pinjam Nama Pemilikan Terhadap
Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak Di Kota
Makassar. Jenis dan sumber data adalah data primer bersumber dari peraturan perundangundangan
dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, selanjutnya data yang
dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas
tanah pinjam nama kepemilikan dalam rangka pengampunan pajak di seluruh Indonesia
pada umumnya belum secara aktif dalam mengembangkan dimasyarakat, karena hanya
menggunakan sarana media online dan jasa iklan di televisi sebagai wadah pengumuman
program tax amnesty tersebut, pemerintah tidak menggunakan mensosialisasikan terjun
langsung dilapangan.
Terkait pendaftaran peralihan hak atas dalam rangka pengampunan pajak
sebagai syarat utamanya adalah dengan menggunakan surat pernyataan pinjam nama
pemilikan yang dilakukan oleh wajib pajak dan dibuat oleh Notaris sebagai pejabat
berwenang yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Tanggung jawab notaris dalam
pembuatan akta pinjam nama pemilikan hak atas tanah berdasarkan Pasal 65 UUJN
yang mensyaratkan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris bertanggungjawab atas akta (apapun) yang dibuatnya, sekalipun
protokol Notarisnya telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol
Notaris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah bentuk
tanggungjawab individu, dimana Notaris (individu) bertanggungjawab terhadap
pelanggaran (pembuatan akta) yang dilakukannya sendiri, mensyaratkan notaris agar
terhindar pelanggaran pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263, rahasia jabatan yang
termuat dalam Pasal 322 ayat 1 serta pemalsuan yang dilakukan oleh notaris diatur dalam
pasal 416 KUHP.