Peran Jabatan Notaris Dalam Penyimpanan Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik Arsip (Studi Di Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris sebagai pejabat
pembuat akta tanah terkait penyimpanan protokol yang saat ini teknologi digunakan
sebagai alternatif pengelolaan data dan kearsipan. Oleh karena itu teknologi kini
sering dimanfaatkan oleh jabatan atau para pejabat yang mulai mempertimbangkan
untuk melakukan efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaannya, salah satunya ialah
Notaris. Notaris merupakan pejabat negara yang berwenang membuat akta autentik
serta menyimpan dan merawat akta yang dibuatnya sebagai Protokol Notaris.
Protokol Notaris merupakan bagian dari arsip Negara yang dalam penyimpanannya
secara konvensional sesuai dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam praktik saat ini masih banyak yang menggunakan penyimpanan manual atau
konvensional karena penyimpanan protokol secara konvensional ini telah
mempunyai dasar hukum yang sangat jelas, sehingga dapat meminimalisir
terjadinya kasus hukum bagi Notaris. Membuat dan menyimpan minuta akta sudah
merupakan kewajiban yang jelas untuk dilaksanakan oleh seorang notaris.
Tanggung Jawab Notaris atas Hilang dan Rusaknya Minuta Akta Pasal 16 ayat (1)
huruf b Undang-undang Jabatan Notaris jelas dikatakan bahwa notaris
berkewajiban membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
sebagai bagian dari Protokol Notaris. Arti dari pasal ini adalah kewajiban dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta dengan
menyimpanakta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau
penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan
mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.