Show simple item record

dc.contributor.authorYunia, Neni
dc.date.accessioned2022-05-30T02:05:04Z
dc.date.available2022-05-30T02:05:04Z
dc.date.issued2021-05-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3806
dc.description.abstractTanda batas tanah atau Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah,sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Pengukuran ulang batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang. Petugas ukur BPN dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini pemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar biaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh BPN Kota Probolinggo . Ada banyak kendalan dalam pengembalian batas kepemilikan tanah di antaranya jika pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam pengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang mempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan menyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya dan menyelesaikan sengkete permasalahan batas yang di miliki oleh para pihak. Banyak hal penyebab terjadinya sengketa batas tanah antara lain adalah patok hilang, ukuran tidak sama dengan sertifikat, ada unsur kepentingan antara pemohon dengan batas lainnya.Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitumengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindaripenumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya sengketa pengembalian batas tanah dengan cara mengajukan permohonan pengukuran ulang atau rekontruksi tentang batas tanah, atau keadaan fisik dengan di sertifikat berbeda luas. berdasarkan Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional No.11/2016. Badan pertanahan Nasional Kota probolinggo dapat menyelesaikan sengketa masalah batas ini,yaitu dengan metode Mediasi (ADR) akan tetapi jika belum bisa diselesaikan maka bisa melalui proses pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengukuran Ulangen_US
dc.subjectPenyeleseian Sengketaen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record