Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo)
Abstract
Tanda batas tanah atau Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk
batas atas sebidang tanah,sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh
seseorang. Pengukuran ulang batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang.
Petugas ukur BPN dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari
kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini pemohon ataupun kuasanya harus
mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar biaya yang dikenakan baru
kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh
BPN Kota Probolinggo .
Ada banyak kendalan dalam pengembalian batas kepemilikan tanah di
antaranya jika pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya tidak bisa
dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam pengukuran
ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda
batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang mempunyai
kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan menyulitkan bagi
petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya dan menyelesaikan sengkete
permasalahan batas yang di miliki oleh para pihak.
Banyak hal penyebab terjadinya sengketa batas tanah antara lain adalah
patok hilang, ukuran tidak sama dengan sertifikat, ada unsur kepentingan antara
pemohon dengan batas lainnya.Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan
pemerintah yaitumengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk
menghindaripenumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat
misalnya sengketa pengembalian batas tanah dengan cara mengajukan
permohonan pengukuran ulang atau rekontruksi tentang batas tanah, atau keadaan
fisik dengan di sertifikat berbeda luas. berdasarkan Peraturan Menteri Agrariadan
Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional No.11/2016. Badan pertanahan Nasional Kota
probolinggo dapat menyelesaikan sengketa masalah batas ini,yaitu dengan metode
Mediasi (ADR) akan tetapi jika belum bisa diselesaikan maka bisa melalui proses
pengadilan.