View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo)

Thumbnail
View/Open
S2_PASCASARJANA_KENOTARIATAN_22002022031_NENI YUNIA.pdf (1.860Mb)
Date
2021-05-16
Author
Yunia, Neni
Metadata
Show full item record
Abstract
Tanda batas tanah atau Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah,sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Pengukuran ulang batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang. Petugas ukur BPN dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini pemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar biaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh BPN Kota Probolinggo . Ada banyak kendalan dalam pengembalian batas kepemilikan tanah di antaranya jika pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam pengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang mempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan menyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya dan menyelesaikan sengkete permasalahan batas yang di miliki oleh para pihak. Banyak hal penyebab terjadinya sengketa batas tanah antara lain adalah patok hilang, ukuran tidak sama dengan sertifikat, ada unsur kepentingan antara pemohon dengan batas lainnya.Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitumengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindaripenumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya sengketa pengembalian batas tanah dengan cara mengajukan permohonan pengukuran ulang atau rekontruksi tentang batas tanah, atau keadaan fisik dengan di sertifikat berbeda luas. berdasarkan Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional No.11/2016. Badan pertanahan Nasional Kota probolinggo dapat menyelesaikan sengketa masalah batas ini,yaitu dengan metode Mediasi (ADR) akan tetapi jika belum bisa diselesaikan maka bisa melalui proses pengadilan.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3806
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group