Pertanggungjawaban Notaris Setelah Masa Jabatannya Berakhir Terhadap Semua Akta Yang Pernah Di Buat
dc.contributor.author | Qohari, Iva | |
dc.date.accessioned | 2022-05-30T02:06:27Z | |
dc.date.available | 2022-05-30T02:06:27Z | |
dc.date.issued | 2021-06-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3807 | |
dc.description.abstract | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik yang merupakan dokumen Negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya, dan harus di pertanggung jawabkan keabsahannya dan sampai kapan seorang Notaris mempertanggungjawabkan produk aktanya Rumusan masalah 1) Bagaimana pengaturan batas waktu berakhirnya jabatan Notaris 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris setelah masa jabatnnya berakhir (Werda Notaris) terhadap akta - akta yang dibuatnya 3) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris setelah masa jabatannya berakhir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian pengaturan batas waktu berakhirnya jabatan notaris di atur di dalam Undang Undang No.30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu masa jabatan Notaris sampai berumur 65 Tahun dan dapat di perpanjang 2 Tahun dan Notaris, Dapat di berhentikan Karena di jatuhi Hukuman Pidana paling lama 5 Tahun penjara. adapun bentuk pertanggungjawaban Notaris setelah purna Werda Notaris bisa di bagi menjadi 4 antara lain 1). Pertanggungjawaban secara pidanadikenakan apabila Notaris melakukan perbuatan pidana. 2) Pertanggungjawaban secara Perdata yaitu jika ada unsur dari perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya, adanya kesalahan dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pembuatan akta tersebut.3) Pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris 4) Pertanggungjawaban berdasarkan Kode Etikharus taat pada kode etik profesi terhadap masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi maupun terhadap Negara. adapun bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang sudah purna (Werda Notaris) adalah 1) Notaris terhadap akta yang dibuatnya bergantung pada batas daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana maupun perdata 2) Notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak memiliki batas daluwarsa dan berlaku seumur hidup 3) Notaris terhadap akta yang dibuatnya berlaku sepanjang belum berakhir masa jabatannya 4) daluwarsa penuntutan secara pidana 5) bentuk pengayoman atau perlindungan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia yaitu dari organisasi INI. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Notaris Werda | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum Notaris | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Notaris Setelah Masa Jabatannya Berakhir Terhadap Semua Akta Yang Pernah Di Buat | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)