Pertanggungjawaban Notaris Setelah Masa Jabatannya Berakhir Terhadap Semua Akta Yang Pernah Di Buat
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Adapun produk yang dibuat
Notaris adalah akta autentik yang merupakan dokumen Negara yang harus di
simpan dan dijaga kerahasiannya, dan harus di pertanggung jawabkan
keabsahannya dan sampai kapan seorang Notaris mempertanggungjawabkan
produk aktanya
Rumusan masalah 1) Bagaimana pengaturan batas waktu berakhirnya
jabatan Notaris 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris setelah masa
jabatnnya berakhir (Werda Notaris) terhadap akta - akta yang dibuatnya 3)
Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris setelah masa
jabatannya berakhir.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian pengaturan batas waktu berakhirnya jabatan notaris di atur
di dalam Undang Undang No.30 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu masa jabatan Notaris sampai berumur
65 Tahun dan dapat di perpanjang 2 Tahun dan Notaris, Dapat di berhentikan
Karena di jatuhi Hukuman Pidana paling lama 5 Tahun penjara. adapun bentuk
pertanggungjawaban Notaris setelah purna Werda Notaris bisa di bagi menjadi 4
antara lain 1). Pertanggungjawaban secara pidanadikenakan apabila Notaris
melakukan perbuatan pidana. 2) Pertanggungjawaban secara Perdata yaitu jika
ada unsur dari perbuatan melawan hukum dalam pembuatan aktanya, adanya
kesalahan dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pembuatan akta tersebut.3)
Pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris 4)
Pertanggungjawaban berdasarkan Kode Etikharus taat pada kode etik profesi
terhadap masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi maupun terhadap
Negara. adapun bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang sudah purna
(Werda Notaris) adalah 1) Notaris terhadap akta yang dibuatnya bergantung pada
batas daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana maupun perdata 2) Notaris
terhadap akta yang dibuatnya tidak memiliki batas daluwarsa dan berlaku seumur
hidup 3) Notaris terhadap akta yang dibuatnya berlaku sepanjang belum berakhir
masa jabatannya 4) daluwarsa penuntutan secara pidana 5) bentuk pengayoman
atau perlindungan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia yaitu dari organisasi INI.