Perlindungan Hukum Terhadap Pengingkaran Bukti Tanda Tangan Para Pihak Dalam Perjanjian Di Akta Notariil Berdasarkan Pasal 1 Ayat (8) Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pengingkaran Bukti Tanda Tangan Para Pihak Dalam Perjanjian Di Akta Notariil Berdasarkan Pasal 1 Ayat (8) UU No. 2 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun dalam Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Perlindungan hukum yang didapat bagi notaris terhadap pengingkaran bukti tanda tangan yang dilakukan oleh para pihak yang dituang dalam perjanjian akta notariil adalah pada pasal 66 ayat 1 UUJN yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada notaris sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia. Notaris diminta untuk tetap mengikuti prosedur pemanggilan sidang yang dilakukan apabila kasus sampai ke persidangan. Pasal 66 ayat 1 UUJN ini juga mengatur mengenai dibentuknya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang berfungsi sebagai Lembaga perlindungan hukum bagi notaris. 2. Akibat hukum yang didapat terhadap penghadap yang tidak mengakui bukti tanda tangannya di dalam akta otentik sudah di atur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 yang berisikan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan identitas penghadap dalam akta otentik, tentuanya terdapat syarat-syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi. Suatu perjanjian jika tidak memenuhi syarat subjektif berakibat dapat dibatalkan yang berarti pembatalannya harus dimohonkan kepada Hakim tetapi jika tidak ada pembatalan dari salah satu pihak, notaris atau penghadap dan belum ada pembatalan dari Hakim maka perjanjian tersebut tetap berlaku seperti perjanjian yang tidak memiliki cacat perjanjian. Para penghadap juga bisa dikenakan sanksi pada Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Notaris juga dapat menggugat penghadap yang tidak mengakui bukti tanda tangan dengan gugatan pencemaran nama baik notaris.