Pidana Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Notaris/Ppat Di Kota Tanjungpinang (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 35/Pid.B/2022/Pn.Tpg)
Abstract
Penelitian tesis ini mengangkat permasalahan (1) Apakah tindakan Notaris/PPAT yang membuat 2 (dua) Akta dengan objek dan tanggal yang sama, namun para pihak yang berbeda dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat ? (2) Bagaimana penerapan Pidana terhadap Notaris/PPAT dalam hal terbukti melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat? (3) Bagaimanakah akibat hukum pengenaan pidana terhadap Notaris PPAT?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya adalah (1) Tindakan Notaris /PPAT yang membuat 2 (dua) akta dengan objek dan tanggal yang sama, namun para pihak yang berbeda dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini terbukti dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 35/Pid.B/2022/ PN. TPG tanggal 19 April 2022. (2) Penerapan pidana terhadap Notaris/PPAT dalam hal terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara pidana Nomor: 35/Pid.B/2022/ PN. TPg tanggal 19 April 2022, Terdakwa (Notaris Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan yang akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Dasar dan landasan hukum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa (Notaris Ratu Aminah Gunawan, SH, MKn) adalah dakwaan berbentuk alternatif, dimana Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta persidangan, yaitu dakwaan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (3) Akibat hukum pengenaan pidana terhadap Notaris/PPAT Ratu Aminah Gunawan, SH.,MKn oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dengan pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, maka secara otomatis terpidana tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Notaris/PPAT di Kabupaten Bintan.