Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik (Studi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 dalam mengatasi dan mencegah pencemaran air limbah domestik di Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyimpulkan pokok permasalahannya yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik, dan apa faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik. Tujuannya adalah untuk mengetahui gambaran implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 beserta faktor pendukung dan penghambatnya.Metode penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasiPeraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 sudah memenuhi beberapa unsur menurut Tachjan (2006) yang harus dipenuhi dalam implementasi kebijakan yaitu unsur pelaksana, adanya program yang dilaksanakan, dan target group atau kelompok sasaran. Faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 berdasarkan George C. Edward III dalam Agustino (2016) yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Untuk faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2017 berdasarkan Bambang Sunggono (1994) yaitu informasi dan dukungan.
Kata Kunci: Air Limbah Domestik, Implementasi Kebijakan, Faktor pendukung, Faktor Penghambat.