Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Muhammad Zulqifli
dc.date.accessioned 2022-09-13T06:40:00Z
dc.date.available 2022-09-13T06:40:00Z
dc.date.issued 2022-08-10
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5234
dc.description.abstract Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang dipengaruhi oleh pergaulan bebas tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Permasalahan ini masih melekat pada mayoritas masyarakat Kabupaten Malang yang dilakukan melalui pergaulan bebas dan perjodohan oleh orang tua tanpa memperhatikan undang-undang yang telah ditentukan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menggungkap permasalahan tentang pernikahan dibawah umur dan bagai mana pandangan hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup: (1)konsepsi hukum Islam kaitanya dalam usia perkawinan. (2)tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap pernikahan dini. (3))peran hakim dalam menentukan persetujuan dispensasi nikah. (4)pendapat hakim terhadap fenomena prnikahan dini dikabupaten Malang Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif analisis dengan ragam penelitian kasuitis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif dengan model interaktif secara siklus. Pengecekan keabsahan temuan melalui (a) Observasi non partisipan (b) Triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga penemuan. Pertama, pernikahan dibawah umur yang terjadi di kabupaten Malang adalah pergaulan bebas dalam artian hamil diluar nikah perjodohan orang tua menjadikan salah satu penyebab utama mengabiakan terhadap peraturan undang-undang, sehingga pernikahan dibawah umur kerap terjadi karena karena mereka perpedapat asalkan mereka nikah sah secara agama dan pihak orangtua menyetujui, maka pernikahan dapat dilaksanakan dengan mengabaikan beberapa hal terkait dengan hal pernikahan termasuk didalamnya fisik dan psikis anak dan juga peraturan perundang-undang. Kedua, hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan beralasan pihak perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Ketiga, fenomena pernikahan dini dikabupaten Malang “sangat miris” dengan kasus setiap hari permohonan dispenasi nikah mencapai 5 sampai 10 wali atau orang tua permohonan dispensasi nikah terhadap anaknya. Perspektif hukum positif Indonesia melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan telah menentukan usia minimal diperbolehkanya melaksanakan pernikahan yakni usia 19 tahun bagi pihak laki-laki dan perempuan. Apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadian Agama. Hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan usia minimal dalam pernikahan agar calon mempelai mencapai kematangan jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan yang baik dan harmonis, kedewasaan dalam berumah tangga baik dalam kemtangan usia, sesuai dengan undang-undang yang dimudahkan oleh pemerintah. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Pernikahan, Usia Dini, Dispensasi en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Usia Dini en_US
dc.subject Dispensasi en_US
dc.title Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account