Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang dipengaruhi oleh pergaulan bebas tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Permasalahan ini masih melekat pada mayoritas masyarakat Kabupaten Malang yang dilakukan melalui pergaulan bebas dan perjodohan oleh orang tua tanpa memperhatikan undang-undang yang telah ditentukan pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk menggungkap permasalahan tentang pernikahan dibawah umur dan bagai mana pandangan hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup: (1)konsepsi hukum Islam kaitanya dalam usia perkawinan. (2)tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap pernikahan dini. (3))peran hakim dalam menentukan persetujuan dispensasi nikah. (4)pendapat hakim terhadap fenomena prnikahan dini dikabupaten Malang
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif analisis dengan ragam penelitian kasuitis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif dengan model interaktif secara siklus. Pengecekan keabsahan temuan melalui (a) Observasi non partisipan (b) Triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga penemuan. Pertama, pernikahan dibawah umur yang terjadi di kabupaten Malang adalah pergaulan bebas dalam artian hamil diluar nikah perjodohan orang tua menjadikan salah satu penyebab utama mengabiakan terhadap peraturan undang-undang, sehingga pernikahan dibawah umur kerap terjadi karena karena mereka perpedapat asalkan mereka nikah sah secara agama dan pihak orangtua menyetujui, maka pernikahan dapat dilaksanakan dengan mengabaikan beberapa hal terkait dengan hal pernikahan termasuk didalamnya fisik dan psikis anak dan juga peraturan perundang-undang. Kedua, hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan beralasan pihak perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Ketiga, fenomena pernikahan dini dikabupaten Malang “sangat miris” dengan kasus setiap hari permohonan dispenasi nikah mencapai 5 sampai 10 wali atau orang tua permohonan dispensasi nikah terhadap anaknya. Perspektif hukum positif Indonesia melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan telah menentukan usia minimal diperbolehkanya melaksanakan
pernikahan yakni usia 19 tahun bagi pihak laki-laki dan perempuan. Apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadian Agama. Hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan usia minimal dalam pernikahan agar calon mempelai mencapai kematangan jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan yang baik dan harmonis, kedewasaan dalam berumah tangga baik dalam kemtangan usia, sesuai dengan undang-undang yang dimudahkan oleh pemerintah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Pernikahan, Usia Dini, Dispensasi
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn)
Fitri, Rizqy Aulia (Universitas Islam Malang, 2021-02-20)Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu ... -
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Akum, Yundita Whiwing Nisya (Universitas Islam Malang, 2021-03-03)Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta ... -
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Suwono, Albert Riyadi (Universitas Islam Malang, 2021-06-04)Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan ...