Show simple item record

dc.contributor.authorWahyuana, Yunita Midia
dc.date.accessioned2022-09-19T01:32:29Z
dc.date.available2022-09-19T01:32:29Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5258
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Istilah Pejabat Umum. adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik yang merupakan dokumen Negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya, dan harus di pertanggung jawabkan keabsahannya dan sampai kapan seorang Notaris mempertanggungjawabkan produk aktanya, oleh sebab itu penulis ingin mengetahui dan mengambil judul Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Ditandatangani Sebelum Dilakukannya Pembayaran BPHTB. Rumusan masalah 1) Bagaimana regulasi penandatanganan akta jual beli menurut Hukum yang berlaku, 2) Bagaimana akibat Hukum terhadap PPAT yang menandatangani akta jual beli sebelum dilakukannya pembayaran BPHTB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT wajib membacakan akta yang dibuatnya di hadapan para pihak dan dihadiri oleh dua orang saksi sebelum ditandatangani oleh para piha, hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelasanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan ata, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 55 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi terhadap akta yang dibuatnya.Sanksi yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD. Notaris/PPAT yang telah melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Kemudian Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTugas dan Wewenang Notarisen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Notarisen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Ppat Yang Menandatangani Akta Jual Beli Sebelum Dilakukannya Pembayaran Bphtben_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record