Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Menandatangani Akta Jual Beli Sebelum Dilakukannya Pembayaran Bphtb
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Istilah Pejabat Umum.
adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik yang merupakan
dokumen Negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya, dan harus di
pertanggung jawabkan keabsahannya dan sampai kapan seorang Notaris
mempertanggungjawabkan produk aktanya, oleh sebab itu penulis ingin
mengetahui dan mengambil judul Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang
Ditandatangani Sebelum Dilakukannya Pembayaran BPHTB.
Rumusan masalah 1) Bagaimana regulasi penandatanganan akta jual beli
menurut Hukum yang berlaku, 2) Bagaimana akibat Hukum terhadap PPAT yang
menandatangani akta jual beli sebelum dilakukannya pembayaran BPHTB.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT wajib membacakan
akta yang dibuatnya di hadapan para pihak dan dihadiri oleh dua orang saksi
sebelum ditandatangani oleh para piha, hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal
101 Ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelasanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, yaitu PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan
dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan ata, dan prosedur
pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 55 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas
dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi
terhadap akta yang dibuatnya.Sanksi yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang
melakukan pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2)
UU PDRD. Notaris/PPAT yang telah melangar ketentuan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 91 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp.
7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Kemudian
Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.