View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Menandatangani Akta Jual Beli Sebelum Dilakukannya Pembayaran Bphtb

Thumbnail
View/Open
FullText (1.461Mb)
Publish (1.708Mb)
Date
2022-07-06
Author
Wahyuana, Yunita Midia
Metadata
Show full item record
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Istilah Pejabat Umum. adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik yang merupakan dokumen Negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya, dan harus di pertanggung jawabkan keabsahannya dan sampai kapan seorang Notaris mempertanggungjawabkan produk aktanya, oleh sebab itu penulis ingin mengetahui dan mengambil judul Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Ditandatangani Sebelum Dilakukannya Pembayaran BPHTB. Rumusan masalah 1) Bagaimana regulasi penandatanganan akta jual beli menurut Hukum yang berlaku, 2) Bagaimana akibat Hukum terhadap PPAT yang menandatangani akta jual beli sebelum dilakukannya pembayaran BPHTB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT wajib membacakan akta yang dibuatnya di hadapan para pihak dan dihadiri oleh dua orang saksi sebelum ditandatangani oleh para piha, hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelasanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan ata, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 55 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi terhadap akta yang dibuatnya.Sanksi yang diberikan kepada Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD. Notaris/PPAT yang telah melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) diberikan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Kemudian Notaris/PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5258
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group