Kedudukan Akta Affidavit Dalam Pembuktian Sengketa Merek Asing Menurut Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Besarnya peran merek, membuat para produsen saling berlomba-lomba untuk membuat merek yang tidak kalah menarik dengan merek lain yang terkenal, merek asing maupun lokal, agar konsumen di luar sana tertarik untuk membeli produk yang dibuat oleh produsen tersebut. Hal ini mengakibatkan kemungkinan terjadinya peniruan merek, baik meniru merek lokal maupun asing yang memang sudah dikenal oleh banyak kalangan. Sangat disayangkan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada saat meniru barang yang diproduksi merek tersebut terjadi penurunan kualitas dari barangnya yang sekiranya dapat merugikan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan membahas tentang kedudukan akta affidavit sebagai alat bukti dalam sengketa merek asing. Menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian dan pembahasan terkait kedudukan akta affidavit sebagai alat bukti dalam sengketa merek asing adalah kekuatan pembuktian affidavit sebagai alat bukti surat adalah sama dengan bukti permulaan dan juga masih menjadi alat bukti pelengkap. Sehingga, dalam penggunaannya sebagai alat bukti di pengadilan harus dibantu dengan alat bukti lain. Selanjutnya, hakim akan menilai setiap alat bukti yang diajukan apakah sesuai antara alat bukti yang satu dengan yang lain. Kemudian, menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.