Show simple item record

dc.contributor.authorFakilaturahman, Agil
dc.date.accessioned2022-09-19T01:32:40Z
dc.date.available2022-09-19T01:32:40Z
dc.date.issued2022-06-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5260
dc.description.abstractBank sebagai lembaga keuangan sebagai sumber pendanaan pada bidang usaha berbentuk kredit. Penyaluran dana pemberian kredit menggunakan syaratsyarat tertentu. Jaminan kredit sebagai pengembalian utang, saat debitur cidera janji atau wanprestatie, maka pengembalian pinjaman tersebut bisa dilakukan menggunakan cara mengeksekusi objek jaminan kreditnya. Namun pada prakteknya debitur selaku nasabah memberikan objek jaminan berupa hak tanggungan. Pada suatu masa belum bisa melunasi pinjaman disebabkan meninggal dunia. Masalah utama pada penelitian ini adalah status dari objek hak tanggungan sebagai jaminan terhadap pihak kreditur (bank). Apabila ditinjau dari hukum waris kedudukan hak tanggungan sebagai harta peninggalan memiliki beberapa persoalan hukum maupun dari segi kepastian dan perlindungan hukum penyelesaian objek hak tanggungan sebagai boedel waris apabila debitur meningggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang penyelesaian objek hak tanggungan sebagai boedel waris apabila debitur meninggal dunia melalui pendekatan penelitian perundangundangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta analisa bahan hukum digunakan secara deskriptif kualitatif. Melalui penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Objek hak tanggungan sebagai jaminan terhadap pihak kreditur (bank) termasuk pada boedel waris karena harta peninggalan pewaris (debitur) baik berupa aktiva ataupun pasiva menjadi satu kesatuan dalam boedel warisan, 2) kepastian hukum bagi kreditur berbentuk pengeksekusian dan akta perjanjian. Sedangkan kepastian hukum bagi debitur pergantian debitor dengan pembaruan utang melalui lembaga novasi, 3) Perlindungan hukum bagi kreditur menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 terdapat pada perjanjian kredit itu sendiri yang berbentuk tertulis, yaitu akta di bawah tangan atau autentik. Perlindungan hukum debitur mencegah masalah terkait perjanjian kredit dan penyelesaian sengketa secara litigasi, non litigasi. Sedangkan perlindungan hukum bagi ahli waris, yaitu: Menerima warisan secara murni, menerima dengan hak pengadaan pendaftaran harta peninggalan dan menolak warisan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.titleKepastian Hukum Penyelesaian Hak Tanggungan Apabila Debitur Meninggal Duniaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record