Kepastian Hukum Penyelesaian Hak Tanggungan Apabila Debitur Meninggal Dunia
Abstract
Bank sebagai lembaga keuangan sebagai sumber pendanaan pada bidang
usaha berbentuk kredit. Penyaluran dana pemberian kredit menggunakan syaratsyarat
tertentu. Jaminan kredit sebagai pengembalian utang, saat debitur cidera
janji atau wanprestatie, maka pengembalian pinjaman tersebut bisa dilakukan
menggunakan cara mengeksekusi objek jaminan kreditnya. Namun pada
prakteknya debitur selaku nasabah memberikan objek jaminan berupa hak
tanggungan. Pada suatu masa belum bisa melunasi pinjaman disebabkan
meninggal dunia. Masalah utama pada penelitian ini adalah status dari objek hak
tanggungan sebagai jaminan terhadap pihak kreditur (bank). Apabila ditinjau dari
hukum waris kedudukan hak tanggungan sebagai harta peninggalan memiliki
beberapa persoalan hukum maupun dari segi kepastian dan perlindungan hukum
penyelesaian objek hak tanggungan sebagai boedel waris apabila debitur
meningggal dunia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
membahas tentang penyelesaian objek hak tanggungan sebagai boedel waris
apabila debitur meninggal dunia melalui pendekatan penelitian perundangundangan
(statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta
analisa bahan hukum digunakan secara deskriptif kualitatif.
Melalui penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Objek hak
tanggungan sebagai jaminan terhadap pihak kreditur (bank) termasuk pada boedel
waris karena harta peninggalan pewaris (debitur) baik berupa aktiva ataupun
pasiva menjadi satu kesatuan dalam boedel warisan, 2) kepastian hukum bagi
kreditur berbentuk pengeksekusian dan akta perjanjian. Sedangkan kepastian
hukum bagi debitur pergantian debitor dengan pembaruan utang melalui lembaga
novasi, 3) Perlindungan hukum bagi kreditur menurut Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 terdapat pada perjanjian kredit itu sendiri yang berbentuk
tertulis, yaitu akta di bawah tangan atau autentik. Perlindungan hukum debitur
mencegah masalah terkait perjanjian kredit dan penyelesaian sengketa secara
litigasi, non litigasi. Sedangkan perlindungan hukum bagi ahli waris, yaitu:
Menerima warisan secara murni, menerima dengan hak pengadaan pendaftaran
harta peninggalan dan menolak warisan.