Show simple item record

dc.contributor.authorBukhori, Muh Imam
dc.date.accessioned2022-09-19T01:43:26Z
dc.date.available2022-09-19T01:43:26Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5273
dc.description.abstractDisparitas harga dalam keadaan seperti ini adalah ketika harga yang tercantum dalam akta PPAT tersebut telah disesuaikan dengan kesepakatan atau penyampaian para pihak, akan tetapi kemudian diubah dan disesuaikan (renvoi) dengan harga hasil validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga menjadi pertanyaan, apakah harga yang dibayarkan dalam proses jual beli tersebut sesuai dengan kesepakatan awal atau dengan adanya hasil verifikasi lapangan dan validasi BPHTB tersebut harga transaksi yang dibayarkan oleh pihak pembeli juga disesuaikan dengan hasil verifikasi lapangan tersebut, karena harga transaksi dalam akta jual beli dilakukan renvoi sesuai hasil verifikasi lapangan. penulis merumuskan masalah Ketentuan Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Malang Sehingga Terjadi Disparitas dan Akibat perbuatan tersebut PPAT dapat disanksi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena telah melakukan penyimpangan. penelitian ini menggunakan yuridisempiris yaitu : Penelitian secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, Pengumpulan data dengan cara studi dokomen dan wawancara adapun tehnik analisis adalah kwalitatif. hasil penelitian Dalam Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Malang, yaitu dengan penggunaan nilai transaksi sesuai nilai pasar sebagai dasar perhitungan BPHTB inilah yang sering kali menimbulkan permasalahan di lapangan, karena tidak jarang nilai transaksi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap tidak sesuai oleh petugas pajak, sehingga tidak jarang petugas pajak dalam proses verifikasi/validasi, meminta agar nilai transaksi diubah dan disesuaikan menurut penilaian petugas pajak. Kalau di kaji dari legal sitem hukum maka unsur dari pemerintahlah sebagai pemangku kebijakan dalam penetuan BPHTB atas tanah harus mempunyai patokan yang pasti sehingga subyek hukum mendapatkan kepastian tentang pajak BPHTB sehingga tidak ada kata tawar menawar dalam keberatan pajak perolehan hak atas tanah yang dibelinya. dan akibat hukum tersebut Akta jual beli tersebut juga tidak memenuhi syarat formil dari ketentuan sebuah akta yang mengakibatkan kekuatan pembuktiannya akta menjadi akta di bawah tangan, hal tersebut seperti yang termaktub dalam “Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah”. Notaris juga dapat dijatuhi sanksi administrasi atas kesalahannya terkait dengan akta yang dibuatnya berupa teguran secara lisan pada PPAT tersebut dan teguran juga dapat dilakukan secara tertulis, serta PPAT tersebut dapat diberhentikan sementara selama 1 hingga 6 bulan, dan yang paling berat PPAT tersebut dapat diberhentikan dengan cara tidak hormat dari jabatannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDisparitasen_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.titleDisparitas Pada Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Malangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record