Disparitas Pada Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Malang
Abstract
Disparitas harga dalam keadaan seperti ini adalah ketika harga yang tercantum
dalam akta PPAT tersebut telah disesuaikan dengan kesepakatan atau
penyampaian para pihak, akan tetapi kemudian diubah dan disesuaikan (renvoi)
dengan harga hasil validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), sehingga menjadi pertanyaan, apakah harga yang dibayarkan dalam
proses jual beli tersebut sesuai dengan kesepakatan awal atau dengan adanya
hasil verifikasi lapangan dan validasi BPHTB tersebut harga transaksi yang
dibayarkan oleh pihak pembeli juga disesuaikan dengan hasil verifikasi
lapangan tersebut, karena harga transaksi dalam akta jual beli dilakukan renvoi
sesuai hasil verifikasi lapangan. penulis merumuskan masalah Ketentuan
Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di
Kabupaten Malang Sehingga Terjadi Disparitas dan Akibat perbuatan tersebut
PPAT dapat disanksi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat
karena telah melakukan penyimpangan. penelitian ini menggunakan yuridisempiris
yaitu : Penelitian secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam masyarakat, Pengumpulan data dengan cara studi dokomen
dan wawancara adapun tehnik analisis adalah kwalitatif. hasil penelitian Dalam
Pencantuman Harga Jual Beli Dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di
Kabupaten Malang, yaitu dengan penggunaan nilai transaksi sesuai nilai pasar
sebagai dasar perhitungan BPHTB inilah yang sering kali menimbulkan
permasalahan di lapangan, karena tidak jarang nilai transaksi yang diajukan
oleh wajib pajak dianggap tidak sesuai oleh petugas pajak, sehingga tidak
jarang petugas pajak dalam proses verifikasi/validasi, meminta agar nilai
transaksi diubah dan disesuaikan menurut penilaian petugas pajak. Kalau di
kaji dari legal sitem hukum maka unsur dari pemerintahlah sebagai pemangku
kebijakan dalam penetuan BPHTB atas tanah harus mempunyai patokan yang
pasti sehingga subyek hukum mendapatkan kepastian tentang pajak BPHTB
sehingga tidak ada kata tawar menawar dalam keberatan pajak perolehan hak
atas tanah yang dibelinya. dan akibat hukum tersebut Akta jual beli tersebut
juga tidak memenuhi syarat formil dari ketentuan sebuah akta yang
mengakibatkan kekuatan pembuktiannya akta menjadi akta di bawah tangan,
hal tersebut seperti yang termaktub dalam “Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kepala
BPN RI No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah”.
Notaris juga dapat dijatuhi sanksi administrasi atas kesalahannya terkait
dengan akta yang dibuatnya berupa teguran secara lisan pada PPAT tersebut
dan teguran juga dapat dilakukan secara tertulis, serta PPAT tersebut dapat
diberhentikan sementara selama 1 hingga 6 bulan, dan yang paling berat PPAT
tersebut dapat diberhentikan dengan cara tidak hormat dari jabatannya