Penyelesaian Sengketa Terhadap Metode Konsinyasi Dalam Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Abstract
Dari hasilpenelitiandiketahuibahwapenitipan ganti kerugian (konsinyasi)
dalam pengadaan tanah berbeda atau tidak sesuai dengan penitipan sebagaimana
disebutkan dalam KUHPerdata, karena konsinyasi dalam pengadaan tanah
secara umum timbul karena adanya keberatan mengenai besarnya jumlah ganti
kerugian antara pemerintah dengan masyarakat, sedangkan dalam KUHPerdata
dikarenakan untuk melunasi hutang perjanjiannya dalam suatu hubungan
perikatan. Secara yuridis, konsinyasi dalam pengadaan dibenarkan berdasarkan
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan peraturan pelaksana
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum. Konsinyasi dalam pengadaan tanah tidak sesuai dengan asas
kesepakatan, namun dikarenakan adanya konsekuensi atas fungsi sosial atas
tanah yaitu masyarakat harus merelakan hak atas tanah dicabut demi
kepentingan umum, makakonsinyasi dibenarkan dalam pengadaan tanah
disebabkan esensi hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai seseorang itu
mempunyai fungsi sosial yang dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk
melaksanakan pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat adapun penyelesain sengketa tentang konsinyasi ini atau maslah
ganti rugi bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat akan tetapi jika tidak bisa
maka dapat dilakukan dengan penitipan di pengadilan negeri.