Peran Pemerintah Kelurahan dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi pada Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Pasal 3 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Lurah memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa pokok permasalahannya yaitu bagaimana peran pemerintah Kelurahan Gombengsari dalam pembangunan infrastruktur jalan di Kelurahan Gombengsari. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah kelurahan dalam pembangunan infrastruktur jalan di Kelurahan Gombengsari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan menggunakan sumber data primer dan sekunder, teknik analisis data dengan 3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pemerintah Kelurahan Gombengsari dalam pembangunan infrastruktur berdasarkan Teori yang dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 78 Tahun 2014 tentang Desa bahwa dalam pembangunan ada beberapa tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam tahap pembangunan di Kelurahan Gombengsari ada faktor pendukung dalam dalam setiap kegiatan yaitu adanya partisipasi masyarakat setempat. Namun dalam tahapan pembangunan infrastruktur ada beberapa kendala yaitu kendaraan yang memiliki muatan overload dan kurang perawatan pada pembangunan jalan.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pembangunan, Infrastruktur