Show simple item record

dc.contributor.authorHaq, Mohammad Dhiyaul
dc.date.accessioned2022-11-07T04:02:42Z
dc.date.available2022-11-07T04:02:42Z
dc.date.issued2022-10-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5897
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang memformulasikan kehendak masyarakat (para penghadap) kedalam suatu akta otentik. Pembuatan akta otentik harus berdasar pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembuatan akta otentik agar tercipta kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris menjadi salah satu pejabat umum yang memberikan pelayanan berupa pengarsipan berkasberkas yang telah di lakukan para pihak. Yang dimaksud dengan pengarsipan adalah membendel setiap perbuatan hukum yang dilakukan para pihak di kantor Notaris. Pengarsipan dalam hal ini adalah timbulnya protokol Notaris. Pasal 1 ayat 13 UUJN, Protokol adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang menolak protokol dari Notaris lain, Untuk mencapai tujuan penelitian dipergunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Penolakan protokol Notaris merupakan suatu perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum dan hal tersebut masuk dalam pelanggaran administratif serta Kode Etik Jabatan Notaris. menolak protokol dari Notaris lain tidak dibenarkan, karena setiap Notaris wajib menerima protokol dari Notaris lain hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan Notaris Akibat hukum bagi Notaris yang menolak menerima protokol dari Notaris lain dikenakan Sanksi Administratif. teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan pemberhentian sementara. Notaris pemegang protokol hanya bertanggungjawab mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta jika dibutuhkan, jika terjadi perbuatan hukum yang terjadi dalam akta tersebut maka yang bertanggungjawab tetap Notaris yang membuat akta tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectProtokol Notarisen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.titleAkibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lainen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record